Tampilkan postingan dengan label Hukum Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2015

IMPLEMENTASI FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNMENT DI INDONESIA

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas individu guna memenuhi tugas mata kuliah “ Hukum Administrasi Negara “ pada semester IV yang di asuh oleh Bpk. Zainal Abidin, SH. MH.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan sesuai dengan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan


Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.








Pekanbaru, Maret 2012


Fitri Ismah



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
            Menurut Plato, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak - anak itu sendiri. Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik
            Namun dalam kenyataannya, banyak fenomena – fenomena buruk dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Fenomena – fenomena buruk tersebut sayangnya dilakukan oleh kalangan pejabat – pejabat pemerintahan yang seharusnya bekerja dan membela rakyat namun dalam prakteknya pejabat pemerintahan tidak berpihak pada rakyat. Fenomena seperti inilah yang harus dihilangkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan tujuan negara dapat dicapai.
            Pendapat Plato, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain Hukum Administrasi Negara memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat Hukum Administrasi Negara adalah untuk memungkinkan administrasi negara datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan difokuskan pada fungsi Hukum Administrasi Negara baik sebagai norma, instrumen, maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.














2.      Rumusan masalah
1.      Apasajakah fungsi Hukum Administasi Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan yang lebih baik ?
2.      Apasajakah kedudukan Hukum Administasi Negara yang dilihat dari dari segi kemanfaatannya ?

3.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan yang baik.
2.      Untuk mengetahui kedudukan Hukum Administrasi Negara yang dilihat dari segi kemanfaatannya.












BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hukum Administrasi Negara
            Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum ( rechtsstaat ) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrument dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
            Terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan – aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan – peraturan yang terhimpun dalam Hukum tata Negara. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara sebagaimana Hukum Tat Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan (administrative law deals with one aspect of problem of power). Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya hukum administrasi akan muncul sebagai instrument untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintah.
            Dengan demikian, keberadaan Hukum Administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas – tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum.

1.1.      Pengertian Hukum Administrasi Negara
a.      Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaituhubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara ituberfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimananegara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (KusumadiPoedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimananegara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (KusumadiPoedjosewojo.)
d.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh parapengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukumantara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasaBelanda).

               Berdasarkan beberapa definisi tersebut, tampak bahwa dalam hukum administrasi negara terkandung dua aspek, yaitu pertama, aturan – aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat – alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya; kedua, aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.
2.      Fungsi Hukum Administrasi Negara
1.      Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hokum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran.
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN
Penegakan Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1.       Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.       Penerapan kewenangan sanksi pemerintaha dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, yaitu:
1.       Paksaan pemerintah
2.       Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3.       Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4.       Pengenaan denda administrative

3.       Penyelenggara Administrasi Negara Dilihat dari Segi Hukum Administrasi Negara
                  Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik adalah : Aparat pemerintah yang adil dalam melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya.
                  Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh penduduk, bukan ditakuti.
                  Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar. Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri, artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

            Aparat pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.

            Bedasarkan berbagai yurispundensi di negeri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
            Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya. Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :


1.      Pelanggaran yang bersifat subtansial :
Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2.      Pelanggaran yang bersifat subtansial :
Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

3.      Pendapat Para Sarjana
            Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.       Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.

2.       Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi : pengawasan dan penerapan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
            Di samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasn itu dilakukan oleh badan yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar pemerintahan









BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1.      Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2.      Penerapan kewenangan sanksi pemerintah.





DAFTAR PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2006.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.