KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya disertai dengan
usaha yang sungguh-sungguh sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas individu guna memenuhi
tugas mata kuliah “ Hukum
Administrasi Negara “
pada semester IV yang di asuh oleh Bpk. Zainal Abidin, SH. MH.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu sehingga
tugas ini dapat diselesaikan sesuai dengan tepat pada waktunya. Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita
semua.
Pekanbaru, Maret 2012
Fitri Ismah
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Menurut Plato, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal
dilakukan Wears Paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah
menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya
terhadap anak anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak -
anak itu sendiri. Murid Plato, Aristotelcs; berpendapat bahwa pemegang
kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum dan harus senantiasa diwarnai
oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan
derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang
sempurna. Penyelenggara negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan
pada pengaturan hukum yang baik
Namun dalam kenyataannya, banyak fenomena – fenomena
buruk dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Fenomena – fenomena
buruk tersebut sayangnya dilakukan oleh kalangan pejabat – pejabat pemerintahan
yang seharusnya bekerja dan membela rakyat namun dalam prakteknya pejabat
pemerintahan tidak berpihak pada rakyat. Fenomena seperti inilah yang harus
dihilangkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik dan tujuan negara
dapat dicapai.
Pendapat Plato, maka penyelenggaraan pemerintahan yang
didasarkan pada hukum merupakan salah seta alternatif yang baik dalam
penyelenggaraan negara. Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan instrumen
untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik Penyelenggaraan pemerintahan
lebih nyata dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi
Negara dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan
pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain Hukum
Administrasi Negara memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan
dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti
hakikat Hukum Administrasi Negara adalah untuk memungkinkan administrasi negara
datuk menjalankan fungsinya, dan meliadungi adnnnistrasi negara dari
melakeaka,a perbuatan yang salah menurut hukum. Tulisan dalam makalah ini akan
difokuskan pada fungsi Hukum Administrasi Negara baik sebagai norma, instrumen,
maupun jaminan perlindungan bagi rakyat.
2.
Rumusan
masalah
1. Apasajakah
fungsi Hukum Administasi Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan yang lebih baik
?
2. Apasajakah
kedudukan Hukum Administasi Negara yang dilihat dari dari segi kemanfaatannya ?
3.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui fungsi Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan yang
baik.
2.
Untuk mengetahui
kedudukan Hukum Administrasi Negara yang dilihat dari segi kemanfaatannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Hukum
Administrasi Negara
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara
hukum ( rechtsstaat ) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum
sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam
segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Dalam negara hukum,
eksistensi hukum dijadikan sebagai instrument dalam menata kehidupan
kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Terhadap penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan –
aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan – peraturan yang
terhimpun dalam Hukum tata Negara. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara
sebagaimana Hukum Tat Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan
(administrative law deals with one aspect of problem of power). Mengingat
negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya hukum
administrasi akan muncul sebagai instrument untuk mengawasi penggunaan
kekuasaan pemerintah.
Dengan demikian, keberadaan Hukum
Administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan negara
dan pemerintahan dalam suatu negara hukum, yang menuntut dan menghendaki
penyelenggaraan tugas – tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang
berdasarkan atas hukum.
1.1.
Pengertian
Hukum Administrasi Negara
a.
Hukum
administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi,
yaituhubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga
negara ituberfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimananegara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (KusumadiPoedjosewojo.)
c.
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimananegara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (KusumadiPoedjosewojo.)
d.
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh parapengusaha
yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e.
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukumantara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
(Djokosutono.)Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
Administrasi recht (bahasaBelanda).
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut, tampak bahwa dalam hukum administrasi negara
terkandung dua aspek, yaitu pertama, aturan – aturan hukum yang mengatur dengan
cara bagaimana alat – alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya; kedua,
aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
administrasi negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.
2.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hokum yang
menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan
hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang undang
dan peraturan tertulis.
3. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai
Pedoman dan Ukuran.
Pedoman
artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik
dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah
dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam
melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti
badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan
pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana
akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara
maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN
Penegakan Hukum dalam HAN Menurut P.Nicolai dan
kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1. Pengawasasan
bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan
undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan
yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan
kewenangan sanksi pemerintaha dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, yaitu:
1. Paksaan
pemerintah
2. Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan
uang paksa oleh pemerintah
4.
Pengenaan denda
administrative
3.
Penyelenggara
Administrasi Negara Dilihat dari Segi Hukum Administrasi Negara
Menurut undang undang No 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Yang di maksud dengan aparat pemerintah atau Penyelenggaraan
Administrasi Negara yang baik adalah : Aparat pemerintah yang adil dalam
melaksanakan tugasnya, yaitu aparat yang tidak melakukan diskriminatif
penduduk, antara penduduk kaya dan yang tidak kaya.
Aparat pemerintah yang adil adalah juga aparat yang
memberikan kepada pendusuk apa yang menjadi haknya. Aparat pemerintah yang
bersih, artinya tanpa cacat hukum, tidak melakukan korupsi, kolusi maupun
nepotisme. Aparat pemerintah yang berwibawa, yaitu aparat yang disegani oleh
penduduk, bukan ditakuti.
Aparat pemerintah yang bermoral, artinya aparat
yang : Mempunyai keyakinan diri, keyakinan tentang apa yang baik untuk
dilakukan dan apa yang tidak baik untuk tidak dilakukan. Aparat yang dapat
mengawasi diri dalam melaksanakan tugasnya, tanpa harus diawasi dari luar.
Misalnya dari atasannya atau dari suatu badan pengawas. Mempunyai disiplin diri,
artinya menaati dan mematuhi peraturan tanpa paksaan dari luar. Misalnya
seorang bendahara mengelola uang Negara , sesuai dengan peraturan tanpa paksaan
dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Aparat
pemerintah yang baik, artinya aparat yang : Berada dalam kedudukannya sebagai
aparat yang ideal dan fungsional. Aparat yang ideal adalah aparat yang bekerja
dengan cita-cita tinggi, bercita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang lebih
baik dari pemerintah yang ada sebelumnya. Dan aparatur yang fungsional adalah
aparat yang menjalankan fungsinya yang ulet, tekun dan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Jika ia berkerja membumi, maka ia adalah aparat yang
fungsional. Aparat yang baik merupakan Bestaandvoorwaarde artinya syarat yang
harus ada untuk adanya pemerintahan yanh baik atau administrasi yang baik.
Bedasarkan
berbagai yurispundensi di negeri belanda atau peraturan undang-undang di
indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang
diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban. Kewenangan
pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat
bebes, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut
inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan
menerapkan sanksi lainnya.
Kebebasan
pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh
asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas
keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya. Disamping itu,ketika
pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi
negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan
asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji
secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau
tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :
1.
Pelanggaran
yang bersifat subtansial :
Seseorang mendirikan rumah tinggal di
daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan
(IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan
pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang
tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah
harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika
orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka
pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.
2.
Pelanggaran
yang bersifat subtansial :
Seorang membangun rumah dikawasan industri
atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang
berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana
peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung
menetapkan bestuurswang.
3.
Pendapat
Para Sarjana
Menurut
P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana agar hukum administrasi dapat dijalankan
dengan baik, artinya dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,
antara lain yaitu :
1. Pengawasan
bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan
undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan
yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan
kewenangan sanksi pemerintah.
Pendapat P. Nicolai hampir sama dengan
Teori Berge seperti dikutip Philipus M. Hadjon, yang menyatakan bahwa intrumen
penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi : pengawasan dan penerapan sanksi.
Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan
penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.
Di
samping pendapat kedua diatas Paulus E. Lotulung, mengemukakan beberapa macam
pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu bahwa ditinjau dari segi
kedudukan dari badan atau organ yang melaksanakan kontrol itu terhadap badan
atau organ yang dikontrol, dapatlah dibedakan antara jenis kontrol intern dan
kontrol ektern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasn itu dilakukan oleh badan
yang secara organisatoris atau struktural masih termasuk dalam lingkungan
pemerintahan sendiri. Sedangkan kontrol ektern adalah pengawasan yang dilakukan
oleh oragn atau lembaga yang secara organisatoris atau struktural berda di luar
pemerintahan
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hukum administrasi Negara merupakan suatu
aturan atau kaedah dalam pemerintahan yang harus dijalankan untuk mencapai
tujuan Negara dan kemakruran yang adil bagi masyarakatnya. Untuk mencapai yang
dicita-citakan itu, maka pemerintah harus menjalankan administrasi yang baik
dengan melakukan berbagai macam cara baik itu melakukan pengawasan, pengusutan
dan sanksi administratif. Penegakan hukum sangat diperlukan agar semua
aktifitas administrasi pemerintah dapat dijalankan sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku.
Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sarjana
agar hukum administrasi dapat dijalankan dengan baik, artinya dilaksanakan
sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, antara lain yaitu :
1. Pengawasan
bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau bedasarkan
undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan
yang meletakkan kewajiban kepada individu.
2. Penerapan
kewenangan sanksi pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : P.T.
Raja Grafindo Persada, 2006.
Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara,
Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti, 2001.