Senin, 29 Juni 2015

Desentralisasi & Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural

Judul Buku     : Desentralisasi & Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi  Struktural
Pengarang      :  Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, Teguh Kurniawan
Penerbit         : Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
Tahun             : 2006

Pendahuluan
                  Penerimaan desentralisasi sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahan disebabkan oleh fakta bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kondisi geografis, kompleksitas perkembangan masyarakat, kemajemukan struktur sosial dan budaya lokal serta adanya tuntutan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara umum, desentralisasi memiliki tujuan yang dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting:
a.       Peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pendekatan structural efficiency model atau pendekatan administratif);
b.      Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (pendekatan local democracy model atau pendekatan politis).

                  Dalam konteks Indonesia, desentralisasi telah menjadi konsensus founding fathers bangsa ini.  Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.  Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 7 (tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu:
a.       UU 1/1948;
b.      UU 22/1948;
c.       UU 1/1957;
d.      UU 18/1965;
e.       UU 15/1974;
f.        UU 22/1999;
g.       UU 32/2004.

                  Pada hakikatnya, sentralisasi adalah sebuah continuum bukan sebuah dikotomis. Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik pendulum yang lain. Hal yang sama terjadi dalam konteks penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan pemerintahan merupakan kombinasi kekuatan yang bersifat sentripetal (sentralisasi) dan kekuatan sentrifugal (desentralisasi) secara bersamaan. Tidak ada negara yang hanya diselenggarakan secara sentralisasi, sekalipun selalu terdapat beberapa kewenangan yang hanya diselenggarakan secara sentralisasi saja (kewenangan klasik-politik luar negeri, pertahanan, keamanan, justisi, moneter dan fiskal). Dan sebaliknya tidak ada satu negara yang menyelenggarakan pemerintahannya secara desentralisasi saja, sehingga tidak terdapat pengaturan yang bersifat sentra nasional.

Sentralisasi dan Jenis-Jenis Desentralisasi
                  Pertanyaan dasar untuk menjawab sentralisasi dan desentralisasi adalah pada level mana kekuasaan untuk membuat keputusan itu diletakkan. Jika kekuasaan itu ada di pusat maka suatu organisasi akan bersifat sentralisasi, sedangkan jika kekuasaan itu disebarkan dalam unitu-unit yang otonom, maka organisasi tersebut sejatinya sudah menerapkan prinsip desentralisasi. Sentraliasi pada dasarnya merupakan instrumen yang paling baik untuk melakukan koordinasi dan menghindari tumpah tindih serta fragmentasi administrasi (Mintzberg, 1983).

Jenis-jenis Desentralisasi
Dekonsentrasi
                  Rondinelli, Nellis, dan Cheema (1983) mendefinisikan dekonsentrasi sebagai penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah. Dari pengertian ini terdapat beberapa dimensi utama:
a.       Pelimpahan wewenang;
b.      Pembuatan keputusan, keuangan dan fungsi manajemen;
c.       Level pemerintahan yang berbeda;
d.      Dalam jurisdiksi pemerintah pusat.
                  Dekonsentrasi melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi. Dalam dekonsentrasi, pemain inti pemerintahan adalah pemerintah pusat (departemen dan lembaga sektor) dan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah (kantor wilayah atau kantor departemen), diangkat dan digaji dengan APBN, bukan dipilih oleh rakyat yang dilayani, dan bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya, yaitu pejabat pusat.
                  Dekonsentrasi pada awalnya diterapkan di sistem pemerintahan Perancis dengan prefect system (sistem prefektoral). Dalam perkembangannya, di negara-negara berkembang instansi vertical bertugas memberikan pelayanan dan proses pemerintahan di bawah jurisdiksi pemerintah pusat. Untuk konteks Indonesia, asas dekonsentrasi diwujudkan melalui pembentukan kantor wilayah di propinsi dan kantor departemen di kabupaten/kota. Setelah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, asas dekonsentrasi hanya diletakkan pada wilayah propinsi, sedangkan pada wilayah kabupaten/kota tidak lagi dianut asas dekonsentrasi. Sedangkan di kabupaten/kota hanya dilaksanakan asas desentralisasi penuh. Semua kantor departemen yang ada di kabupaten/kota harus diubah statusnya menjadi dinas.

Devolusi
                  Devolusi merupakan desentralisasi dalam pengertian yang sempit. Dalam devolusi terjadi penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan lokal yang otonom. Pendelagasian wewenang dalam devolusi diatur oleh undang-undang yang memuat antara lain:
a.       Pembentukan dan pemberian status daerah otonom;
b.      Batas-batas jurisdiksi dan fungsi yang jelas;
c.       Transfer kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri tugas dan fungsi yang diberikan;
d.      Pengaturan tentang interaksi antar unit pemerintahan daerah baik secara vertical maupun horizontal;
e.       Pemberian kewenangan  untuk memungut beberapa penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi daerah;
f.        Pemberian kewenangan unutk mengatur dan mengelola anggaran dan keuangan daerah.

                  Melalui devolusi terbentuk local self government (pemerintahan daerah sendiri). Dalam devolusi selalu dimulai dengan pembentukan daerah otonom melalui undang-undang, yang disertai dengan pemberian kewenangan yang meliputi kewenangan untuk mengatur (policy making) dan kewenangan untuk mengurus (policy implementing). Dalam devolusi, kewenangan mengatur yang diberikan oleh pusat melahirkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga tersebut merupakan esensi dari daerah otonom, karena melalui dan oleh lembaga tersebut peraturan daerah dibuat.

Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan (medebewind) pada hakikatnya adalah pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah atasannya, maka sumber pembiayaannya berasal dari level pemerintahan yang menugaskan. Untuk itu, sumber biayanya bisa berasal dari APBN atau APBD pemerintah daerah yang menugaskannya. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
Tujuan-tujuan Desentralisasi
Menurut Smith, terdapat beberapa tujuan desentralisasi yang telah diuraikan lebih lanjut dari dua tujuan utama yang telah disebutkan pada awal pembahasan: tujuan politis dan administratif. Adapun tujuan-tujuan tersebut antara lain:
(1)  Pendidikan politik;
(2)  Latihan kepemimpinan politik;
(3)  Stabilitas politik;
(4)  Kesamaan politik;
(5)  Akuntabilitas;
(6)  Daya tanggap (responsivitas);
(7)  Efisiensi dan efektivitas.
Judul Jurnal    : Devolusi ; Konsep Desentralisasi Demokratis
Pengarang      : M. Nasir, S.IP, MPA
Penerbit         : -
Tahun             : 2008
 


Desentralisasi adalah salah satu alternatif dari berbagai metode bagaimana kekuasaan didistribusikan (distribution of power) dari pemerintahan yang lebih atas kepemerintahan yang lebih rendah. Konsep desentralisasi dalam tataran definisi adalah untuk mengurangi kadar kekuasaan dari system yang bersifat sentralistik, artinya desentralisasi adalah sesuatu yang tidak sentralistik, dimana peran dan kekuasaan diberikan secara sitematis kepada organisasi pemerintah dibawahnya.
Menurut PBB , desentralisasi merupakan perpindahan kekuasaan politik, fiskal dan administratif kepada sub nasional pemerintah yang mampu mengambil keputusan, setidaknya pada beberapa bidang kebijakan. Pemahaman dan definisi tersebut dapat memiliki beberapa variasi, seperti dekonsentrasi yaitu meningkatkan otonomi staf pada kantor-kantor regional atau privatisasi yaitu memindahkan tanggungjawab seluruh sektor publik ke pada private. Dalam tataran pelaksanaannya kedua konsep ini sangat berbeda, dekonsentrasi lebih pada memelihara hubungan hirarkhis antara staf di lapangan dan pemerintah pusat. Sedangkan privatisasi mengeleminir hubungan hirarkhis antara staf dilapangan dengan pemerintah pusat dan memperkenalkan dorongan untuk mendapatkan keuntungan. Decentralization involves the delegation of power to lower levels in a territorial hierarchy. Artinya desentralisasi dimaksudkan hanya untk melakukan pendelegasian wewenang dari organisasi publik yang lebih tinggi kepada organisasi publik dibawahnya.
Menurut G.Shabr Cheema dan Dennis A. Rondinelli dalam Ratnawati, 2006 bahwa desentralisasi memiliki empat bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi.
Dekonsentrasi adalah pengalihan beberapa kewenangan atau tanggungjawab administrasi (administrative responsiveness) didalam (internal) suatu kementerian atau jawatan, dalam bentuk ini tidak terjadi transfer kewenangan yang sesungguhnya karena bawahan yang mendapat kewenangan tidak menjalankan atas dirinya akan tetapi atas nama atasannya.

Delegasi adalah transfer (pelimpahan) tanggungjawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi diluar struktur birokrasi pemerintah dan dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat.

Devolusi adalah pembentukan dan pemberdayaan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah pusat dengan control pusat seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Menurut Hanson (1964) , bentuk desentralisasi devolusi juga dinamakan sebagai desentralisasi politik (political decentalization) ini karena wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan politik. Devolusi sering juga disebut sebagai democratic decentralization karena terjadinya penyerahan kewenangan atau kekuasaan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas dasar pemilihan. Privatisasi adalah pelepasan semua tanggungjawab fungsi-fungsi organisasi pemerintah kepada organisasi swasta atau perusahaan-perusahaan swsata.

Devolusi sebagai Model Desentralisasi yang Demokratis
Melihat penjelasan dari beberapa definisi dan bentuk desentralisasi maka penulis berasumsi bahwa devolusi atau desentralisasi politiklah yang lebih dapat menciptakan pola hubungan yang lebih demokratis baik khususnya antara pemerintah dan daerah sebagai institusi formal dibawahnya. Devolusi juga dapat meningkatan peran pemerintah lokal dalam berbagai bidang, khususnya dalam rangka menjaga keseimbangan ekonomi, sosial dan politik di daerah, serta juga dapat lebih meningkatkan partisipasi warga negara untuk ikut menentukan arah berbagai kebijakan yang akan diputuskan dan di implementasikan.



Menurut Smith (1995) desentralisasi yang demokratis dibutuhkan oleh pemerintah daerah karena beberapa factor, yaitu untuk political education, training in political leadership, political stability, political equality, accountability dan responsiveness.
1.      Political education, desentralisasi memberikan pemahaman kepada warga negara (citizen) tentang peran debat politik, penyeleksian para wakil rakyat dan pentingnya kebijakan perencanaan, dan anggaran dalam suatu system pemerintahan yang demokratis.
2.      Training political leadership, desentralisasi menciptakan sebuah landasan bagi pemimpin politik yang prospektif bagi di tingkat lokal untuk mengembangkan kecakapan dalam pembuatan kebijakan, menjalankan partai politik serta menyusun anggaran. Dari pemimpin lokal ini diharapkan mampu melahirkan politisi-politisi nasional yang handal.
3.      Political stability, desentralisasi menciptakan partisipasi masyarakat dalam politik formal melalui voting dan praktek-praktek lain (dukungan-dukungan aktif terhadap partai politik) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan cara ini diharapkan dapat tercapainya harmoni sosial, semangat kekeluargaan dan stabilitas politik.
4.      Political equality, desentralisasi mendorong terjadinya kesetaraan politik dan partisipasi politik akan mengurangi kemungkinan konsentrasi kekuasaan. Kekuasaan politik terdistribusikan secara luas sehingga desentralisasi merupakan sebuah mekanisme yang dapat mencakup kelompok miskin atau kelompok marjinal.
5.      Accountability, desentralisasi dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan akuntabilitas. Akuntabilitas diperkuat karena perwakilan setempat lebih accessible terhadap penduduk setempat dan oleh karenanya akan lebih bertanggungjawab terhadap kebijakan dan hasil-hasilnya, dibanding pemimpin politik nasional atau pegawai pemerintah. Satu suara pada pemilihan lokal merupakan suatu mekanisme yang unik bagi penduduk untuk menunjukkan kepuasan/ketidakpuasannya terhadap kinerja para wakil rakyat.
6.      Responsiveness, desentralisasi mendorong peningkatan sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan lokal dan bagaimana kebutuhan tersebut terpenuhi dengan cara-cara yang efektif .
Desentralisasi politik atau devolusi memiliki system kewenangan yang diharapkan adalah pelimpahan seluas-luasnya atas kebijaksanaan politik yang dalam pola tata negara dan administrasi pemerintah yang bersifat bottom up dan bertanggungjawab. Menurut Syaukani untuk menyelenggarakan desentralisasi politik perlu segera mewujudkan beberapa hal yang menurutnya sangat mendasar bekaitan dengan bidang politik, antara lain :
1.      Desentralisasi pemberian wewenang bidang pemerintahan, yaitu upaya untuk segera mewujudkan pemberian wewenang bidang pemerintahan/birokrasi secara luas, nyata dan bertangungjawab kepada pemerintah daerah.
2.      Desentralisasi pemilihan pimpinan politis yang berkualitas, yaitu untuk mewujudkan sistem pemilihan pimimpin politis dan pemerintah di daerah yang berkualitas dan mendapat dukungan secara real dari rakyat.
3.      Desentralisasi pengakomodasian aspirasi politik masyarakat, yaitu dalam pemilihan pimpinan politis daerah hendaknya harus mengacu kepada pada aspirasi rakyat. Artinya rakyatlah yang paling berkuasa melalui legislatif daerah.
4.      Desentralisasi pemberian kewenangan pemerintahan pada daerah, yaitu pelimpahan wewenang otonomi politis kepada daerah. Daerah melalui wewenang tersebut perlu untuk mengambil keputusan-keputusan baik yang bersifat strategis maupun taktis.












Judul buku     : Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah
Pengarang      : M.R. Khairul
Peneribit        : Bayumedia Publishing, Malang
Tahun             : 2007



Dalam kepustakaan Amerika Serikat, Harold F, Adelfer (1964:176) mengungkapkan bahwa terdapat dua prinsip umum dalam membedakan bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan kekuasaannya ke bawah :
Pertama, dalam bentuk deconcentration yang semata – mata menyusun unit administrasi atau field station, baik itu tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah maupun tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau bagaimana cara mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat local serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil, badan – badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat local merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
Kedua, dalam bentuk decentralization unit – unit local ditetapkan dengan kekuasaan tertentu atas bidang tugas tertentu. Mereka dapat menjalankan penilaian, inisiatif, dan pemerintahannya sendiri.
            Pengertian desentralisasi tersebut menyerupai jenis desentralisasi yang diungkapkan oleh Colen & Peterson (1999) yang terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation ( yang mencakup pula privatization).
Berikut adalah tabel untuk melihat definisi secara singkat/ringkas mengenai desentralisasi dan dekonsentrasi yang dikemukakan oleh sejumlah ahli yang telah diuraikan sebelumnya.
Sumber
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Harold F. Alderfer
·  Unit-unit lokal ditetapkan dengan kekuasaan tertentu atas bidang tugas tertentu.
·  Dapat menjalankan penilaian, inisiatif dan pemerintahannya sendiri.
·   Semata-mata menyusun unit administrasi atau field stations.
·   Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat lokal.
·   Badan-badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat lokal merupakan bawahan sepenuhnya dan hanya menjalankan perintah.
Rondinelli dan Cheema
Transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah.
Penyerahan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang lebih rendah.
Conyers
Dimengerti dalam dua jenis yang berbeda yakni devolution dan deconcentration.
Kewenangan administratif yang diberikan pada perwakilan badan-badan pemerintah pusat.
R. Tresna
Dapat dibedakan ke dalam: Desentralisasi jabatan (dekonsentrasi) dan Desentralisasi ketatanegaraan
Pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata.
Cohen dan Peterson
Jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization).
Pengalihan kewenangan atas keputusan yang ditetapkan, fungsi keuangan dan manajemen secara administratif untuk tingkat yang berbeda di bawah wewenang yurisdiksi pemerintah pusat.


Adapun berikut ini konsep dasar desentralisasi dan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
Sumber
Des./Dev.
Dekonsentrasi
Bank Dunia
Merupakan pengalihan wewenang dan tanggung jawab untuk fungsi publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintahan yang lebih rendah atau yang independen dan / atau sektor swasta.
Merupakan yang paling lemah dari sebuah desentralisasi-redistribusi wewenang pengambilan keputusan dan tanggung jawab keuangan antar tingkatan yang berbeda dari pemerintah nasional.
UNDP
Berkaitan dengan argumen politik maupun ekonomi (dan administratif).
Terutama berkaitan dengan prinsip dasar administratif dan sampai batas tertentu dengan argumen ekonomi.
Hellmut
Wollman
Kekuasaan dan fungsi (seperti halnya sumber daya) ditetapkan untuk badan-badan dan aktor daerah yang memiliki hak sendiri dalam otonomi politik à full municipalisation
Fungsi administratif yang dilakukan melalui pembentukan ‘kantor wilayah’ daerah atau lokal à limited municipalisation
Robertson
Work
Mengacu pada transfer penuh tanggung jawab, pengambilan keputusan, sumber daya dan peningkatkan penerimaan daerah kepada otoritas publik tingkat daerah yang otonom dan sepenuhnya independen dari otoritas pelimpahan.
Dapat dilihat sebagai langkah awal di dalam sebuah desentralisasi pemerintahan yang baru untuk meningkatkan pemberian layanan.
Hutchcroft
Menyangkut transfer yang jauh lebih besar wewenang pengambilan keputusan dan tanggung jawab kepada unit pemerintah daerah (umumnya daerah, provinsi, dan/atau kota).
Menyangkut suatu transfer antar-organisasi mengenai fungsi-fungsi khusus dan beban kerja dari pemerintah pusat ke kantor di tingkat regional atau daerah.
McBeath & Helms
Menyangkut transfer kewenangan untuk mengelola program, menyediakan layanan, memungut dan mendistribusikan pendapatan sekaligus transfer sebagian besar dari aparat administrasi untuk fungsi tersebut kepada pemerintah daerah.
Menyangkut transfer kewenangan untuk mengelola program pemerintah, layanan, dan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat ke negara bagian, provinsi, kantor regional, atau secara langsung ke daerah. Dekonsentrasi adalah sepenuhnya berada dalam suatu jaringan yang rumit dari hubungan antar pemerintah.






Judul buku     : Ranjau – Ranjau Otonomi Daerah
Pengarang      : Indra Ismawan
Penerbit         : Pondok Edukasi, Solo
Tahun             : 2002

KASUS OTONOMI DAERAH

Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara pemerintahan seperti eksekutif dan legislatif telah membuat para pimpinan politik dan administrasi di daerah dapat langsung mengatur anggaran yang dimilikinya, sehingga dengan kewenangan tersebut banyak terjadinya kebocoran-kebocoran yang pada akhirnya akan melahirkan patologisme dalam pemerintahan berupa korupsi. Efek negative sebagaimana yang telah penulis sebutkan tersebut sering terjadi khususnya di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, negara-negara asia dan afrika. Efek negative tersebut terjadi dikarenakan penyelenggaraan desentralisasi di negara-negara berkembang banyak mengalami kelemahan pada system proteksinya, sehingga ketika kekuasaan digunakan untuk mengatur dan memanajemen khususnya kewenangan pengelolaan keuangan sulit untuk dilakukan proteksi dan pengendalian. Demikian juga dengan lebih banyaknya sumberdaya manusia yang berada di pusat kekuasaan dibanding yang berada di daerah menyebabkan pemerintah pusat lebih unggul, namun kecendrungan dengan adanya desentralisasi telah mengakibatkan tumbuhnya kesadaran pemerintah local atau daerah akan sumber-sumber daya mereka .
Di Indonesia desentralisasi politik telah menyebabkan terjadinya desentralisasi korupsi saat otonomi daerah di selenggarakan di tiap daerah, kian tak terbantahkan setelah dalam beberapa waktu terakhir, kita mendengar atau membaca dari berbagai media massa terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan secara massal anggota DPRD. Kejadian korupsi tersebut tidak hanya dimonopoli oleh satu daerah saja, melainkan sudah menyebar secara merata di berbagai pusat-pusat kekuasaan baru. Dari sisi aktor, selain DPRD, Kepala Daerah merupakan pelaku korupsi di daerah yang –dari sisi grafik- menempati urutan tertinggi .

Jika kebebasan Pemda untuk menggali sumber – sumber pendapatan financial merupakan semangat utama dan juga tujuan otonomi daerah, maka terdapat 10 aspek yang dicemaskan menjadi titik rawan keberhasilan implementasi kebijakan otonomi.
1.      High cost economy dalam bentuk pungutan – pungutan yang membabi buta.
2.      High cost economy dalam bentuk KKNK (korupsi, kolusi, nepotisme dan kroniisme).
3.      Orientasi Pemda pada cash inflow, bukan pendapatan.
4.      Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak – anak mereka sendiri, yaitu BUMD – BUMD yang berada dibawah naungannya.
5.      Kerena terlalu terfokus pada penerimaan dana, Pemda bisa melupakan criteria pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
6.      Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya.
7.      Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan yang dikenakan bagi setiap mobilitas sumber daya.
8.      Bangkitnya egosentrisme di tiap-tiap daerah.
9.      Lebih dilandaskan pada aspek – aspek financial.

10.  Karena begitu banyak celah penyelewengan, sangat mungkin muncul hubungan kolutif antara eksekutif dan legislative di daerah.