Judul Buku :
Desentralisasi & Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal dan
Efisiensi Struktural
Pengarang : Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, Teguh
Kurniawan
Penerbit :
Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
Tahun : 2006
Pendahuluan
Penerimaan desentralisasi
sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahan disebabkan oleh fakta bahwa
tidak semua urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara sentralisasi,
mengingat kondisi geografis, kompleksitas perkembangan masyarakat, kemajemukan
struktur sosial dan budaya lokal serta adanya tuntutan demokratisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Secara umum, desentralisasi memiliki tujuan
yang dapat diklasifikasi ke dalam dua variabel penting:
a. Peningkatan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (pendekatan structural efficiency model atau
pendekatan administratif);
b. Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (pendekatan local democracy model atau pendekatan
politis).
Dalam konteks Indonesia,
desentralisasi telah menjadi konsensus founding
fathers bangsa ini. Pasal 18 UUD
1945 yang telah diamandemen dan ditambahkan menjadi pasal 18, 18A, dan 18B
memberikan dasar dalam penyelenggaraan desentralisasi. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, dan daerah propinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki 7
(tujuh) undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, yaitu:
a. UU 1/1948;
b. UU 22/1948;
c. UU 1/1957;
d. UU 18/1965;
e. UU 15/1974;
f.
UU 22/1999;
g. UU 32/2004.
Pada
hakikatnya, sentralisasi adalah sebuah continuum bukan sebuah dikotomis.
Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke
titik pendulum yang lain. Hal yang sama terjadi dalam konteks penyelenggaraan
negara. Penyelenggaraan pemerintahan merupakan kombinasi kekuatan yang bersifat
sentripetal (sentralisasi) dan kekuatan sentrifugal (desentralisasi) secara
bersamaan. Tidak ada negara yang hanya diselenggarakan secara sentralisasi, sekalipun
selalu terdapat beberapa kewenangan yang hanya diselenggarakan secara
sentralisasi saja (kewenangan klasik-politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
justisi, moneter dan fiskal). Dan sebaliknya tidak ada satu negara yang
menyelenggarakan pemerintahannya secara desentralisasi saja, sehingga tidak
terdapat pengaturan yang bersifat sentra nasional.
Sentralisasi
dan Jenis-Jenis Desentralisasi
Pertanyaan
dasar untuk menjawab sentralisasi dan desentralisasi adalah pada level mana
kekuasaan untuk membuat keputusan itu diletakkan. Jika kekuasaan itu ada di
pusat maka suatu organisasi akan bersifat sentralisasi, sedangkan jika
kekuasaan itu disebarkan dalam unitu-unit yang otonom, maka organisasi tersebut
sejatinya sudah menerapkan prinsip desentralisasi. Sentraliasi pada dasarnya
merupakan instrumen yang paling baik untuk melakukan koordinasi dan menghindari
tumpah tindih serta fragmentasi administrasi (Mintzberg, 1983).
Jenis-jenis
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Rondinelli, Nellis, dan Cheema
(1983) mendefinisikan dekonsentrasi sebagai penyerahan sejumlah kewenangan dan
tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen atau badan pemerintah yang
lebih rendah. Dari pengertian ini terdapat beberapa dimensi utama:
a. Pelimpahan
wewenang;
b. Pembuatan keputusan,
keuangan dan fungsi manajemen;
c. Level
pemerintahan yang berbeda;
d. Dalam
jurisdiksi pemerintah pusat.
Dekonsentrasi
melahirkan local state government
atau field administration atau
wilayah administrasi. Dalam dekonsentrasi, pemain inti pemerintahan adalah
pemerintah pusat (departemen dan lembaga sektor) dan aparat pemerintah pusat
yang ada di daerah (kantor wilayah atau kantor departemen), diangkat dan digaji
dengan APBN, bukan dipilih oleh rakyat yang dilayani, dan bertanggung jawab
kepada pejabat yang mengangkatnya, yaitu pejabat pusat.
Dekonsentrasi
pada awalnya diterapkan di sistem pemerintahan Perancis dengan prefect system
(sistem prefektoral). Dalam perkembangannya, di negara-negara berkembang
instansi vertical bertugas memberikan pelayanan dan proses pemerintahan di
bawah jurisdiksi pemerintah pusat. Untuk konteks Indonesia, asas dekonsentrasi
diwujudkan melalui pembentukan kantor wilayah di propinsi dan kantor departemen
di kabupaten/kota. Setelah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan,
asas dekonsentrasi hanya diletakkan pada wilayah propinsi, sedangkan pada
wilayah kabupaten/kota tidak lagi dianut asas dekonsentrasi. Sedangkan di
kabupaten/kota hanya dilaksanakan asas desentralisasi penuh. Semua kantor
departemen yang ada di kabupaten/kota harus diubah statusnya menjadi dinas.
Devolusi
Devolusi
merupakan desentralisasi dalam pengertian yang sempit. Dalam devolusi terjadi
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan lokal
yang otonom. Pendelagasian wewenang dalam devolusi diatur oleh undang-undang
yang memuat antara lain:
a. Pembentukan
dan pemberian status daerah otonom;
b. Batas-batas
jurisdiksi dan fungsi yang jelas;
c. Transfer
kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri tugas dan fungsi yang diberikan;
d. Pengaturan
tentang interaksi antar unit pemerintahan daerah baik secara vertical maupun
horizontal;
e. Pemberian
kewenangan untuk memungut beberapa
penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi daerah;
f.
Pemberian kewenangan unutk mengatur dan
mengelola anggaran dan keuangan daerah.
Melalui
devolusi terbentuk local self government
(pemerintahan daerah sendiri). Dalam devolusi selalu dimulai dengan pembentukan
daerah otonom melalui undang-undang, yang disertai dengan pemberian kewenangan
yang meliputi kewenangan untuk mengatur (policy making) dan kewenangan untuk
mengurus (policy implementing). Dalam devolusi, kewenangan mengatur yang
diberikan oleh pusat melahirkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga tersebut merupakan esensi dari daerah otonom, karena melalui dan oleh
lembaga tersebut peraturan daerah dibuat.
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan (medebewind) pada hakikatnya adalah pelaksanaan kewenangan
pemerintah pusat/pemerintah daerah atasannya, maka sumber pembiayaannya berasal
dari level pemerintahan yang menugaskan. Untuk itu, sumber biayanya bisa
berasal dari APBN atau APBD pemerintah daerah yang menugaskannya. Kewenangan
yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang bersifat mengurus,
sedangkan kewenangan mengaturnya tetap menjadi kewenangan pemerintah
pusat/pemerintah atasannya.
Tujuan-tujuan
Desentralisasi
Menurut Smith, terdapat beberapa tujuan
desentralisasi yang telah diuraikan lebih lanjut dari dua tujuan utama yang
telah disebutkan pada awal pembahasan: tujuan politis dan administratif. Adapun
tujuan-tujuan tersebut antara lain:
(1) Pendidikan
politik;
(2) Latihan
kepemimpinan politik;
(3) Stabilitas
politik;
(4) Kesamaan
politik;
(5) Akuntabilitas;
(6) Daya tanggap
(responsivitas);
(7) Efisiensi
dan efektivitas.
Judul Jurnal : Devolusi ;
Konsep Desentralisasi Demokratis
Pengarang : M. Nasir,
S.IP, MPA
Penerbit : -
Tahun : 2008
Desentralisasi
adalah salah satu alternatif dari berbagai metode bagaimana kekuasaan
didistribusikan (distribution of power) dari pemerintahan yang lebih atas kepemerintahan
yang lebih rendah. Konsep desentralisasi dalam tataran definisi adalah untuk
mengurangi kadar kekuasaan dari system yang bersifat sentralistik, artinya
desentralisasi adalah sesuatu yang tidak sentralistik, dimana peran dan
kekuasaan diberikan secara sitematis kepada organisasi pemerintah dibawahnya.
Menurut PBB
, desentralisasi merupakan perpindahan kekuasaan politik, fiskal dan
administratif kepada sub nasional pemerintah yang mampu mengambil keputusan,
setidaknya pada beberapa bidang kebijakan. Pemahaman dan definisi tersebut
dapat memiliki beberapa variasi, seperti dekonsentrasi yaitu meningkatkan
otonomi staf pada kantor-kantor regional atau privatisasi yaitu memindahkan
tanggungjawab seluruh sektor publik ke pada private. Dalam tataran pelaksanaannya
kedua konsep ini sangat berbeda, dekonsentrasi lebih pada memelihara hubungan
hirarkhis antara staf di lapangan dan pemerintah pusat. Sedangkan privatisasi
mengeleminir hubungan hirarkhis antara staf dilapangan dengan pemerintah pusat
dan memperkenalkan dorongan untuk mendapatkan keuntungan. Decentralization involves the
delegation of power to lower levels in a territorial hierarchy. Artinya
desentralisasi dimaksudkan hanya untk melakukan pendelegasian wewenang dari
organisasi publik yang lebih tinggi kepada organisasi publik dibawahnya.
Menurut
G.Shabr Cheema dan Dennis A. Rondinelli dalam Ratnawati, 2006 bahwa
desentralisasi memiliki empat bentuk desentralisasi, yaitu dekonsentrasi, delegasi, devolusi dan privatisasi.
Dekonsentrasi adalah pengalihan beberapa kewenangan atau
tanggungjawab administrasi (administrative responsiveness) didalam (internal)
suatu kementerian atau jawatan, dalam bentuk ini tidak terjadi transfer
kewenangan yang sesungguhnya karena bawahan yang mendapat kewenangan tidak
menjalankan atas dirinya akan tetapi atas nama atasannya.
Delegasi adalah transfer (pelimpahan) tanggungjawab
fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi-organisasi diluar struktur birokrasi
pemerintah dan dikontrol tidak secara langsung oleh pemerintah pusat.
Devolusi adalah pembentukan dan pemberdayaan
unit-unit pemerintahan di tingkat lokal oleh pemerintah pusat dengan control
pusat seminimal mungkin dan terbatas pada bidang-bidang tertentu saja. Menurut
Hanson (1964) , bentuk desentralisasi devolusi juga dinamakan sebagai
desentralisasi politik (political decentalization) ini karena wewenang yang
diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah wewenang untuk mengambil
keputusan-keputusan politik. Devolusi sering juga disebut sebagai democratic
decentralization karena terjadinya penyerahan kewenangan atau kekuasaan kepada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas dasar pemilihan.
Privatisasi adalah pelepasan semua tanggungjawab fungsi-fungsi organisasi
pemerintah kepada organisasi swasta atau perusahaan-perusahaan swsata.
Devolusi
sebagai Model Desentralisasi yang Demokratis
Melihat
penjelasan dari beberapa definisi dan bentuk desentralisasi maka penulis
berasumsi bahwa devolusi atau desentralisasi politiklah yang lebih dapat
menciptakan pola hubungan yang lebih demokratis baik khususnya antara
pemerintah dan daerah sebagai institusi formal dibawahnya. Devolusi juga dapat
meningkatan peran pemerintah lokal dalam berbagai bidang, khususnya dalam rangka
menjaga keseimbangan ekonomi, sosial dan politik di daerah, serta juga dapat
lebih meningkatkan partisipasi warga negara untuk ikut menentukan arah berbagai
kebijakan yang akan diputuskan dan di implementasikan.
Menurut
Smith (1995) desentralisasi yang demokratis dibutuhkan oleh pemerintah daerah
karena beberapa factor, yaitu untuk political education, training in political
leadership, political stability, political equality, accountability dan
responsiveness.
1.
Political
education, desentralisasi memberikan pemahaman kepada warga negara (citizen)
tentang peran debat politik, penyeleksian para wakil rakyat dan pentingnya
kebijakan perencanaan, dan anggaran dalam suatu system pemerintahan yang
demokratis.
2.
Training
political leadership, desentralisasi menciptakan sebuah landasan bagi pemimpin
politik yang prospektif bagi di tingkat lokal untuk mengembangkan kecakapan
dalam pembuatan kebijakan, menjalankan partai politik serta menyusun anggaran.
Dari pemimpin lokal ini diharapkan mampu melahirkan politisi-politisi nasional
yang handal.
3.
Political
stability, desentralisasi menciptakan partisipasi masyarakat dalam politik
formal melalui voting dan praktek-praktek lain (dukungan-dukungan aktif
terhadap partai politik) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah. Dengan cara ini diharapkan dapat tercapainya harmoni sosial,
semangat kekeluargaan dan stabilitas politik.
4.
Political
equality, desentralisasi mendorong terjadinya kesetaraan politik dan
partisipasi politik akan mengurangi kemungkinan konsentrasi kekuasaan.
Kekuasaan politik terdistribusikan secara luas sehingga desentralisasi
merupakan sebuah mekanisme yang dapat mencakup kelompok miskin atau kelompok
marjinal.
5.
Accountability,
desentralisasi dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan
akuntabilitas. Akuntabilitas diperkuat karena perwakilan setempat lebih
accessible terhadap penduduk setempat dan oleh karenanya akan lebih
bertanggungjawab terhadap kebijakan dan hasil-hasilnya, dibanding pemimpin
politik nasional atau pegawai pemerintah. Satu suara pada pemilihan lokal
merupakan suatu mekanisme yang unik bagi penduduk untuk menunjukkan
kepuasan/ketidakpuasannya terhadap kinerja para wakil rakyat.
6.
Responsiveness,
desentralisasi mendorong peningkatan sensitivitas pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan
lokal dan bagaimana kebutuhan tersebut terpenuhi dengan cara-cara yang efektif
.
Desentralisasi
politik atau devolusi memiliki system kewenangan yang diharapkan adalah
pelimpahan seluas-luasnya atas kebijaksanaan politik yang dalam pola tata
negara dan administrasi pemerintah yang bersifat bottom up dan
bertanggungjawab. Menurut Syaukani untuk menyelenggarakan desentralisasi
politik perlu segera mewujudkan beberapa hal yang menurutnya sangat mendasar
bekaitan dengan bidang politik, antara lain :
1.
Desentralisasi
pemberian wewenang bidang pemerintahan, yaitu upaya untuk segera mewujudkan
pemberian wewenang bidang pemerintahan/birokrasi secara luas, nyata dan
bertangungjawab kepada pemerintah daerah.
2.
Desentralisasi
pemilihan pimpinan politis yang berkualitas, yaitu untuk mewujudkan sistem
pemilihan pimimpin politis dan pemerintah di daerah yang berkualitas dan
mendapat dukungan secara real dari rakyat.
3.
Desentralisasi
pengakomodasian aspirasi politik masyarakat, yaitu dalam pemilihan pimpinan
politis daerah hendaknya harus mengacu kepada pada aspirasi rakyat. Artinya
rakyatlah yang paling berkuasa melalui legislatif daerah.
4.
Desentralisasi
pemberian kewenangan pemerintahan pada daerah, yaitu pelimpahan wewenang
otonomi politis kepada daerah. Daerah melalui wewenang tersebut perlu untuk
mengambil keputusan-keputusan baik yang bersifat strategis maupun taktis.
Judul buku :
Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah
Pengarang : M.R. Khairul
Peneribit : Bayumedia
Publishing, Malang
Tahun : 2007
Dalam kepustakaan Amerika Serikat, Harold F,
Adelfer (1964:176) mengungkapkan bahwa terdapat dua prinsip umum dalam
membedakan bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan kekuasaannya ke bawah :
Pertama, dalam
bentuk deconcentration yang semata – mata menyusun unit administrasi atau field
station, baik itu tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah maupun
tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau
bagaimana cara mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang dibuat di tingkat local
serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil, badan – badan pusat
memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat local merupakan
bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
Kedua, dalam
bentuk decentralization unit – unit local ditetapkan dengan kekuasaan tertentu
atas bidang tugas tertentu. Mereka dapat menjalankan penilaian, inisiatif, dan
pemerintahannya sendiri.
Pengertian
desentralisasi tersebut menyerupai jenis desentralisasi yang diungkapkan oleh
Colen & Peterson (1999) yang terbagi dalam deconcentration, devolution, dan
delegation ( yang mencakup pula privatization).
Berikut adalah tabel untuk melihat definisi secara
singkat/ringkas mengenai desentralisasi dan dekonsentrasi yang dikemukakan oleh
sejumlah ahli yang telah diuraikan sebelumnya.
|
Sumber
|
Desentralisasi
|
Dekonsentrasi
|
|
Harold F. Alderfer
|
·
Unit-unit lokal
ditetapkan dengan kekuasaan tertentu atas bidang tugas tertentu.
·
Dapat
menjalankan penilaian, inisiatif dan pemerintahannya sendiri.
|
·
Semata-mata
menyusun unit administrasi atau field stations.
·
Tidak ada
kebijakan yang dibuat di tingkat lokal.
·
Badan-badan
pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya, sementara pejabat lokal
merupakan bawahan sepenuhnya dan hanya menjalankan perintah.
|
|
Rondinelli
dan Cheema
|
Transfer perencanaan, pengambilan
keputusan dan atau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada
organisasi pusat di daerah.
|
Penyerahan
sejumlah kewenangan dan tanggung jawab administrasi kepada cabang departemen
atau badan pemerintah yang lebih rendah.
|
|
Conyers
|
Dimengerti dalam dua jenis yang berbeda yakni devolution
dan deconcentration.
|
Kewenangan administratif yang diberikan pada perwakilan
badan-badan pemerintah pusat.
|
|
R.
Tresna
|
Dapat
dibedakan ke dalam: Desentralisasi jabatan (dekonsentrasi)
dan Desentralisasi
ketatanegaraan
|
Pemberian
atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata.
|
|
Cohen dan Peterson
|
Jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration,
devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization).
|
Pengalihan kewenangan atas keputusan yang ditetapkan,
fungsi keuangan dan manajemen secara administratif untuk tingkat yang berbeda
di bawah wewenang yurisdiksi pemerintah pusat.
|
Adapun berikut ini konsep dasar desentralisasi dan
dekonsentrasi
adalah sebagai berikut :
|
Sumber
|
Des./Dev.
|
Dekonsentrasi
|
|
Bank Dunia
|
Merupakan
pengalihan wewenang dan tanggung jawab untuk fungsi publik dari pemerintah
pusat kepada organisasi pemerintahan yang lebih rendah atau yang independen
dan / atau sektor swasta.
|
Merupakan yang
paling lemah dari sebuah desentralisasi-redistribusi wewenang pengambilan
keputusan dan tanggung jawab keuangan antar tingkatan yang berbeda dari
pemerintah nasional.
|
|
UNDP
|
Berkaitan dengan
argumen politik maupun ekonomi (dan administratif).
|
Terutama
berkaitan dengan prinsip dasar administratif dan sampai batas tertentu dengan
argumen ekonomi.
|
|
Hellmut
Wollman
|
Kekuasaan dan
fungsi (seperti halnya sumber daya) ditetapkan untuk badan-badan dan aktor
daerah yang memiliki hak sendiri dalam otonomi politik à full
municipalisation
|
Fungsi
administratif yang dilakukan melalui pembentukan ‘kantor wilayah’ daerah atau
lokal à limited
municipalisation
|
|
Robertson
Work
|
Mengacu pada
transfer penuh tanggung jawab, pengambilan keputusan, sumber daya dan
peningkatkan penerimaan daerah kepada otoritas publik tingkat daerah yang
otonom dan sepenuhnya independen dari otoritas pelimpahan.
|
Dapat dilihat
sebagai langkah awal di dalam sebuah desentralisasi pemerintahan yang baru
untuk meningkatkan pemberian layanan.
|
|
Hutchcroft
|
Menyangkut
transfer yang jauh lebih besar wewenang pengambilan keputusan dan tanggung
jawab kepada unit pemerintah daerah (umumnya daerah, provinsi, dan/atau
kota).
|
Menyangkut suatu
transfer antar-organisasi mengenai fungsi-fungsi khusus dan beban kerja dari
pemerintah pusat ke kantor di tingkat regional atau daerah.
|
|
McBeath &
Helms
|
Menyangkut
transfer kewenangan untuk mengelola program, menyediakan layanan, memungut
dan mendistribusikan pendapatan sekaligus transfer sebagian besar dari aparat
administrasi untuk fungsi tersebut kepada pemerintah daerah.
|
Menyangkut
transfer kewenangan untuk mengelola program pemerintah, layanan, dan
pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat ke negara bagian, provinsi,
kantor regional, atau secara langsung ke daerah. Dekonsentrasi adalah
sepenuhnya berada dalam suatu jaringan yang rumit dari hubungan antar
pemerintah.
|
Judul buku : Ranjau –
Ranjau Otonomi Daerah
Pengarang : Indra
Ismawan
Penerbit : Pondok
Edukasi, Solo
KASUS
OTONOMI DAERAH
Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh
penyelenggara pemerintahan seperti eksekutif dan legislatif telah membuat para
pimpinan politik dan administrasi di daerah dapat langsung mengatur anggaran
yang dimilikinya, sehingga dengan kewenangan tersebut banyak terjadinya
kebocoran-kebocoran yang pada akhirnya akan melahirkan patologisme dalam
pemerintahan berupa korupsi. Efek negative sebagaimana yang telah penulis
sebutkan tersebut sering terjadi khususnya di negara-negara sedang berkembang
seperti Indonesia, negara-negara asia dan afrika. Efek negative tersebut
terjadi dikarenakan penyelenggaraan desentralisasi di negara-negara berkembang
banyak mengalami kelemahan pada system proteksinya, sehingga ketika kekuasaan
digunakan untuk mengatur dan memanajemen khususnya kewenangan pengelolaan
keuangan sulit untuk dilakukan proteksi dan pengendalian. Demikian juga dengan
lebih banyaknya sumberdaya manusia yang berada di pusat kekuasaan dibanding
yang berada di daerah menyebabkan pemerintah pusat lebih unggul, namun kecendrungan
dengan adanya desentralisasi telah mengakibatkan tumbuhnya kesadaran pemerintah
local atau daerah akan sumber-sumber daya mereka .
Di Indonesia desentralisasi politik telah
menyebabkan terjadinya desentralisasi korupsi saat otonomi daerah di selenggarakan
di tiap daerah, kian tak terbantahkan setelah dalam beberapa waktu terakhir,
kita mendengar atau membaca dari berbagai media massa terungkapnya kasus
korupsi yang melibatkan secara massal anggota DPRD. Kejadian korupsi tersebut
tidak hanya dimonopoli oleh satu daerah saja, melainkan sudah menyebar secara
merata di berbagai pusat-pusat kekuasaan baru. Dari sisi aktor, selain DPRD,
Kepala Daerah merupakan pelaku korupsi di daerah yang –dari sisi grafik-
menempati urutan tertinggi .
Jika kebebasan Pemda untuk menggali sumber – sumber pendapatan
financial merupakan semangat utama dan juga tujuan otonomi daerah, maka
terdapat 10 aspek yang dicemaskan menjadi titik rawan keberhasilan implementasi
kebijakan otonomi.
1. High cost
economy dalam bentuk pungutan – pungutan yang membabi buta.
2. High cost
economy dalam bentuk KKNK (korupsi, kolusi, nepotisme dan kroniisme).
3. Orientasi
Pemda pada cash inflow, bukan pendapatan.
4. Pemda bisa
menjadi “drakula” bagi anak – anak mereka sendiri, yaitu BUMD – BUMD yang
berada dibawah naungannya.
5. Kerena
terlalu terfokus pada penerimaan dana, Pemda bisa melupakan criteria
pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
6. Munculnya
hambatan bagi mobilitas sumber daya.
7. Potensi
konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan yang dikenakan bagi
setiap mobilitas sumber daya.
8. Bangkitnya
egosentrisme di tiap-tiap daerah.
9. Lebih
dilandaskan pada aspek – aspek financial.
10. Karena
begitu banyak celah penyelewengan, sangat mungkin muncul hubungan kolutif
antara eksekutif dan legislative di daerah.