Konsep etika ada beberapa arti salah satu adalah kebiasaan adat atau akhlak
dan watak (Bertens, 2000)
Dalam Kamus umum Bahasa Indonesia (Purwadaminta), etika dirumuskan sebagai
ilmu pengetahuan tentang akhlak-akhlak atau moral. Etika berasal dari perkataan
yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan, atau secara bebas dapat
diartikan kumpulan dariperaturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa Latin
dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu
perbuatan lahir 9 perilaku, tingkah laku ). Perkataan mores kemudian berubah
menjadi mempunyai arti sama dengan etika atau sebaliknya.
Etika disebut pula “moral phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari
perbuatan manusia. Sedangkan moralitu adalah apa yang baik atau apa yang buruk,
benar atau salah dengan menggunakan ukuran norma atau nilai. Moral terjadi bila
dikaitkan dengan masyarakat, tidak ada moral bila tidak ada masyarakat, dan ini
berkaitan dengan kesadaran kolektif.
Baik dan buruk merupakan kategori imperative dalam arti yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ini dating dari kesadaran dari dalam
diri dan tidak merupakan paksaan. Sikap dasar dari moral antara lain: moral merupakan
social faets yang bersifat obyektif penmgaruh dari luar yang bersifat ada
pembatasan /hambatan dari individu. Masyarakat mempunyai ukuran moral
tersendiri. Moralitas dikaitkan dengan kepentingan kolektif dan keterlibatan
pada kelompok.moral berkaitan dengan fungsi masyarakat. Perbuatan jahat atau
melanggar kepentingan masyarakat terjadi karena tidak sesuai dengan ukuran
kolektif.
Etika erat hubungannya dengan hukum, hukum mempertanyakan apakah suatu
perbuatan melanggar atau tidak. Etika tidak tergantung dari peraturan hukum,
sedangkan peraturan hokum tergantung pada etika.etika hanya membicarakan
tingkah laku seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan yang menyadari bahwa
orang tersebut bertanggungjawab.
Etika sangat berkaitan
dengan moral
Landasan Etika Pemerintahan:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Tap MPR No. 11
4. UU No. 28 1999
5. UU No. 45 1999 (Kepegawaian)
6. UU No. 32 2004
Pentingnya Etika:
1. Etika sebagai nilai-nilai moral dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya, atau yang disebut dengan “sistem nilai”
2. Sebagai kumpulan asas-asas atau nilai
moral yang sering dikenal dengan “kode etik”
3. Sebagai ilmu tentang baik dan buruk
atau yang disebut dengan “filsafar moral”
Tujuan etika:
1. Untuk meredam kecenderungan
kepentingan pribadi.
2. Etika bersifat kompleks, dalam banyak
kasus bersifat dilematis, karena itu diputuskan yang bisa memberikan kepastian
tentang mana yang benar dan salah, baik dan buruk.
Perbedaan etika dan etiket:
1. Etika lebih menggambarkan norma
tentang perbuatan itu sendiri. Misalnya, mengambil barang milik orang tanpa
ijin tidak boleh diperbolehkan. Etika apakah perbuatan itu boleh atau tidak
boleh dilakukan.
2. Etiket menggambarkan cara suatu
perbuatan itu dilakukan manusia dan berlaku hanya dalam pergaulan atau
berinterkasi dengan orang lain an cenderung berlaku dalam kalangan tertentu
saja, misalnya, member barang dengan tangan kiri, de kalangan tertentu hal ini
merupakan tidak sopan akan tetapi tidak begitu dengan kalangan lainnya.
Ketika kenyataan yang kita inginkan jauh dari
harapakan kita, maka pasti akan timbul kekecewaan, begitulah yang terjadi
ketiga kita mengharapkan agar para aparatur Pemerintahan bekerja dengan penuh
rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan dijunjung, sementara yang kenyataan
yang terjadi mereka sama sekali tidak bermoral atau beretika, maka disitulah
kita mengharapkan adanya aturan yang dapat ditegakkan yang menjadi norma atau
rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah
Etika yang yang perlu diperhatikan oleh aparat Pemerintahan tadi.
Ada beberapa alasan mengapa Etika Pemerintahan penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, menurut Agus Dwiyanto,4 bahwa :pertama masalah – masalah yang dihadapi oleh pemerintahan pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkaan berbagai masalah – masalah publik yang semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pemerintahan pemerintah. Dalam memecahkan masalh yang berkembang pemerintahan seringkali tidak dihadapkan pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para pejabat pemerintahan seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara baik dan baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling berbenturan satu sama lain.
Dalam kasus pembebasan tanah, misalnya pilihan yang dihadapi oleh para pejabat pemerintahan seringkaali bersifat dikotomis dan dilematis. Mereka harus memilih antara memperjuangkan program pemerintah dan memperhatikan kepentingan masyarakatnya. Masalah – masalah yang ada dalam “grey area “seperti ini akan menjadi semakin banyak dan kompleks seiring dengan meningkatnya modernitas masyarakat. Pengembangan etika pemerintahan mungkin bisa fungsional terutama dalam memberi “ policy guidance” kepada para pejabat pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan pemerintahan. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan pemerintahan untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau pemerintahan memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika pemerintahan.
Walaupun pengembangan etika pemerintahan sangat
penting bagi pengembangan pemerintahan namun belum banyak usaha dilakukan untuk
mengembangkannya. Sejauh ini baru lembaga peradilan dan kesehatan yang telah
maju dalam pengembangan etika ,seperti terefleksikan dalam etika kedokteran dan
peradilan. Etika ini bisa jadi salah satu sumber tuntunan bagi para
professional dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. Pengembangan etika
pemerintahan ini tentunya menjadi satu tantangan bagi para sarjana dan praktisi
administrasi publik dan semua pihak yang menginginkan perbaikan kualitas
pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Dari alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Pemerintahan menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat pemerintahan tiu sendiri yang seiring dengan semakin komplesnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Pemerintah itu sendiri agar dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan diberdayakan.
Untuk itu para Pemerintah harus merubah sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar